Usai Ditahan 52 Hari, Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Bebas

Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 52 hari di pusat penahanan di Uiwang, Sabtu (8/3/2025).
Yoon Suk Yeol dibebaskan etelah pengadilan membatalkan surat perintah penahanannya.
Keputusan ini memicu reaksi beragam di seluruh negeri Korsel. Ribuan pendukung dan penentang Yoon Suk Yeol turun ke jalan.
Meski pria berusia 64 tahun itu dibebaskan, namun tetap dalam status diskors dari jabatannya. Persidangan pemakzulan dan kasus pidananya saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya, Yoon ditahan atas tuduhan pemberontakan setelah menerapkan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu.
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanan Yoon, Jumat (7/3/2025), dengan alasan lemahnya dasar hukum dan prosedur investigasi yang dipertanyakan.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon Suk Yeol dalam pernyataan resminya, seperti dimuat Reuters.
Yoon tampak santai dan tersenyum, mengenakan setelan gelap tanpa dasi, saat meninggalkan pusat penahanan.
Yoon keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tangannya dengan kepalan tinjunya. Kemudian Yoon membungkuk memberikan hormat kepada ribuan pendukung yang bersorak sambil mengibarkan bendera Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS).
Kuasa Hukum Yoon Suk Yeol menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. "Ini adalah langkah awal dalam memulihkan supremasi hukum di negara ini," kat Ppengacara Yoon.
Sebaliknya, jaksa penuntut yang menangani kasus ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan tersebut.
Di sisi lain, Keputusan pengadilan membebaskan Yoon Suk Yeol memicu demonstrasi besar di ibu kota.
Kantor berita Yonhap melaporkan, sedikitnya 55.000 orang pendukung Yoon turun ke jalan di berbagai distrik utama Seoul.
Sebaliknya, 32.500 orang demonstran menentang pembebasan Yoon Suk Yeol berkumpul di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak MK melakukan pemecatan secara permanen terhadap Yoon Suk Yeol.
Partai Demokrat, oposisi utama pemerintah, mengecam langkah jaksa yang membiarkan Yoon bebas.
"Ini adalah keputusan yang berbahaya dan menempatkan negara dalam krisis," kata Juru Bicara Partai Demokrat.
Partai Demokrat mendesak MK untuk mempercepat putusan terkait nasib Yoon.
Ada pun berdasarkan survei terbaru dari Gallup Korea, Jumat (7/3/2025), menunjukkan bahwa sebanyak 60% warga Korea Selatan (Korsel) mendukung pemecatan Yoon secara permanen. Sedangkan 35% menentang langkah tersebut.
Yoon Suk Yeol masih harus menghadapi sidang pemakzulan di MK yang diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam beberapa hari ke depan.
Jika pemakzulan dikonfirmasi maka Yoon akan menjadi Presiden Korsel pertama yang dicopot secara permanen melalui pemakzulan dan menghadapi kemungkinan hukuman pidana. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved