Tak Hadiri Panggilan, Zumi Zola Minta Dijadwal Ulang

Gubernur Jambi Zumi Zola dipastikan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (02/04). Kirim pengacara, zumi meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
“Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK. Ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami, namun karena yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan ini karena belum diterima oleh klien kami, maka kami telah meminta penjadwalan (ulang)," terang salah seorang pengacara Zumi, Farizi, kepada pers, Senin (02/04).
Farizi menambahkan, surat panggilan tersebut disampaikan ke rumah dinas gubernur. “Katanya diterima oleh seseorang yang mengaku bernama Eva di rumah dinas gubernur. Kami lagi mencari orang tersebut, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan panggilan tersebut kepada klien kami,” ujar Farizi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan resmi sudah dikirim ke Zumi. Namun, Febri tidak mengatakan lebih lanjut apakah KPK akan memenuhi permintaan Zumi terkait penjadwalan ulang tersebut.
“Tadi sudah dicek ke penyidik. Surat panggilan sudah dikirim. Surat tertanggal 26 Maret 2018. Sudah dikirim langsung ke rumah dinas, dan sudah diterima di sana," kata Febri.
Zumi Zola sedianya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Pemeriksaan ini merupakan lanjuutan setelah sebelumnya, Kamis (15/02), Zumi juga diperiksa sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
KPK menduga, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
© Copyright 2025, All Rights Reserved