Sidang Hasto: Ada 'Perintah Ibu' di Kasus Harun Masiku

Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025) lalu membuka tabir baru.
Dalam sidang dengan materi mendengarkan keterangan dari saksi itu memunculkan spekulasi liar terkait adanya rekaman yang diputar jaksa yang menyebut ada "perintah ibu" dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, saat memberikan kesaksian membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya "perintah dari ibu".
Namun sosok "ibu" yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit.
Agustiani Tio membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi. "Iya, kan ada rekamannya," kata Agustiani Tio.
Dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal "perintah ibu" ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon, sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.
Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi. "Ya, Saeful berbicara begitu," kata Tio.
Kesaksian Agustiani Tio ini mengungkap dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.
Tim Penasihat Hukum, Hasto Kristiyanto, dengan cepat memberikan klarifikasi.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Ronny Talapessy, dengan tegas membantah bahwa "perintah ibu" yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.
"Bukan Bu Mega," kata Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ronny membantah untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Menurut Ronny Talapessy, Saeful Bahri yang juga merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat.
Ronny mengungkapkan, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya. "Jadi janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai," kata Ronny.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved