Sepeda Motor Ridwan Kamil Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, di Bandung, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Penyitaan dilakukan usai KPK kembali menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Bandung, Sabtu (12/4/2025). Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita sepeda motor dan barang bukti elektronik.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Asep, saat ini penyidik KPK sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut. namun tidak dijelaskan jenis barang elektronik yang disita.
Saat ditanya soal sepeda motor yang disita, Asep mengatakan, tidak hafal rincian kendaraan tersebut “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Asep.
Selain menyita aset, Asep memastikan KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen, Senin (10/3/2025) lalu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2023 Ridwan Kamil melaporkan mempunyai 5 sepeda motor.
Koleksi sepeda motor Ridwan Kamil bukan termasuk yang mewah sekelas Harley Davidson atau BMW. Motor termahalnya adalah Royald Enfield Classic 500 berwarna hijau dengan harga Rp78 juta yang diperoleh pada 2017.
Selain itu, ada Vespa Matic tahun 2022 seharga Rp41 juta. Kemudian Honda Beat, Kawasi W175, dan Honda CBR 2019. Semua sepeda motor disebut sebagai "hasil sendiri".
Sejauh ini belum diketahui sepeda motor mana yang disita.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ridwan Kamil ini bermula dari anggaran iklan BJB dalam periode 2021-2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tersangka lain adalah pihak swasta, masing-masing pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved