Digugat Anak Boyamin Saiman, Jokowi Jawab Ini

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penggugatnya adalah Aufaa Luqmana Re A, Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A.
Aufaa menggugat Jokowi karena kesulitan membeli mobil Esemka.
Gugatan Aufa diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4/2025).
Ada pun kakak Aufa yaitu Almas dikenal pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menyebabkan Gibran Rakabuming Raka lolos jadi calon wakil presiden (wapres) dan akhirnya terpilih jadi wapres.
Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp300 juta.
Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan, tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
"Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp300 juta," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Sigit mengatakan, terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan.
Sigit menyebutkan, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden RI.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," jelas Sigit.
Menurut Sigit, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden.
Namun, kata Sigit, hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
Kondisi tersebut membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.
Menurut Sigit, bahkan Aufaa sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.
Sigit menjelaskan, hingga saat ini memang belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama.
"Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada. Kamil sama sekali belum bayar DP, tapi kam sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa.
Menurut Sigit, karena Aufaa merasa program mobil nasional itu tidak berjalan maka hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.
Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Saat dikonfirmasi ke Humas PN Solo Bambang Ariyant, dia mengakui gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4/2025) pukul 10.00 WIB.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang di PN Solo.
Menurut Bambang, majelis hakim telah menentukan jadwal sidang pertama. Bambang mengatakan, sidang pertama akan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dengan agenda pemanggilan pertama pihak-pihak yang terlibat.
Sidang kasus wanprestasi mobil Esemka ini akan digelar terbuka. "Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri (penggugat dan tergugat) kalau dipanggil PN. Tapi dalam praktiknya masih ada toleransi, mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa (diwakili kuasa hukumnya), itu kewenangan pihak yang digugat untuk menguasakan kepada penasihat hukum.
Menurut Bambang, ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi Rp300 juta atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima yang harga per unitnya Rp 150 juta.
"Petitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuat para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, Tuntutannya adalah menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu tafsiran harga mobil pickup Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp300 juta.
Penggugat juga menuntut agar para tergugat membayar kerugian Rp300 juta.
"Penggugat meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta. Menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan," kata Bambang.
Mananggapi gugatan tersebut, Jokowi menunjuk pengacara bernama YB Irpan untuk mewakilinya dalam sidang gugatan tersebut. Jokowi menjelaskan sederet pernyataan terkait keterlibatannya dalam mobil Esemka.
Menurut Jokowi dirinya hanya mendukung dan memberikan dorongan untuk hasil karya anak SMK. Menurutnya, hal itu merupakan kewajibannya sebagai pejabat pemerintah.
"Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo) kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif, kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah," kata Jokowi saat di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (11/5/2025).
Namun setelah itu, kata Jokowi, apakah ada yang berinvestasi di situ, atau tidak, maka hal itu sudah persoalan yang lain.
Saya juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ada atau tidaknya investor yang menanamkan modalnya ke PT SMK merupakan hal lain yang bukan kewenangan dirinya.
Jokowi mengatakan, tidak mudah untuk bermain dalam bisnis industri otomotif.
Menurut Jokowi industri otomotif tak hanya bicara perakitan. Namun, hal itu harus didukung bengkel dan hal-hal lainnya yang dinilainya sangat kompleks untuk bersaing dengan industri yang sudah mapan.
"Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Prinsipal-prinsipal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks," kata Jokowi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved