Siswi Kelas XII SMA Kota Cirebon Ungkap Korupsi Dana PIP

Siswi kelas XII IPS 1 SMAN 7 Kota Cirebon, Hanifah, mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sekolahnya.
Hanifah menceritakan, praktik ini melibatkan oknum yang diduga memiliki kaitan dengan partai politik (parpol).
Hanifah mengungkapkan, dirinya bersama 154 siswa lainnya, seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp1.800.000 untuk 1 tahun.
Namun, pada kenyataannya dana tersebut dipotong sebesar Rp250.000 dengan alasan sumbangan untuk parpol yang disebut-sebut telah membantu proses pencairan.
Selain itu, sisa dana yang dipotong juga diduga digunakan untuk keperluan lain oleh pihak sekolah.
"Ini tuh salah satu praktik korupsi di lingkungan sekolah yang harus dilawan," kata Hanifah.
Hanifah mengaku terkejut setelah membandingkan pengalaman dirinya dengan siswa dari sekolah lain yang tidak mengalami pemotongan dana serupa.
Hanifah merasa prihatin, terutama untuk siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kasihan kalau sampai ke adik-adik saya ataupun teman-teman saya yang kurang mampu," ungkap Hanifah.
Pihak sekolah pun menanggapi serius kritik Hanifah yang viral di media sosial itu.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas, Undang Ahmad Hidayat, mengatakan, pihak sekolah telah memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah meminta jangan pernah menyinggung menyindir lagi, termasuk saat memberikan pelajaran,” kata Undang.
Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat juga langsung mengusut kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon yang terjadi pada Desember 2024.
"Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat sudah mendalami dengan melakukan beberapa kali pemeriksaan," ungkap Undang.
Dinas Pendidikan Jabar telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Herman Suryatman, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan termasuk pemecatan dan tuntutan pidana jika terbukti bersalah.
"Kami lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana," kata Herman, Senin (17/2/2025).
Komisi 3 DPRD Kota Cirebon juga menyoroti kasus ini dengan memanggil pihak sekolah untuk mencari solusi terkait dugaan pemotongan dana PIP ini. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved