Hari Ini Hasto Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Hari ini, Jumat (14/3/2025), Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana terdakwa Hasto Kristiyanto dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst akan digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
JPU KPK akan mendakwa Hasto melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga akan didakwa melakukan perintangan penyidikan. Di mana, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam telepon seluler (ponsel)-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
KPK menyatakan terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Menurut KPK, tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved