Pemprov DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Menurut Pramono, larangan ini untuk memastikan penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.
"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas," demikian disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Pramono menegaskan, larangan ini berlaku untuk seluruh ASN di Pemprov DKI dari berbagai jabatan.
"Pokoknya bagi siapa pun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas. Sebab, perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun Pramono belum merincikan, sanksi tegas apa yang akan diberikan jika ada ASN yang melanggar larangan tersebut.
"Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya," pungkas dia.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved