Menteri HAM Usul Pencabutan SKCK, Ini Jawaban Polri

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar polisi menghapus soal perlunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Menanggapi usulan tersebut Mabes Polri meresponsnya dengan menyatakan siap menerima masukan tersebut
“Apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai, dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Meski menyatakan menerima usulanitu namun Trunoyudo menjelaskan penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Artinya, kehadiran SKCK juga diatur dalam konstitusi.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” jelas Trunoyudo.
Ada pun manfaat SKCK adalah bagi pelamar pekerjaan, sebab itu masuk dalam prasyarat.
“Khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sebut Trunoyudo.
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai mengirim usulan pencabutan SKCK ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
“Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nickolay Aprilindo.
Nickolay menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil penelitian dari Kementerian HAM dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
Sebab ada keluhan para narapidana residivis yang kesulitan mencari kerja. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved