Masyarakat Kritik Pengangkatan TNI Aktif Jadi Dirut Bulog

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 7 Februari 2025. Dia menggantikan Wahyu Suparyono yang menjabat selama lima bulan sebelumnya.
Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/ MBU/02/2025 yang diteken Menteri BUMN, Erick Thohir. Namun pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI ini menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Pengangkatan Mayjen Novi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47, tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan agar segera merevisi UU TNI khususnya Pasal 47. Menurut Hasanuddin, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya Pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 47 UU TNI.
"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU No 34 Tahun 2004 direvisi terutama Pasal 47 agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Dia memulai jabatan Dirut Bulog bersama dengan Direktur Keuangan Bulog, Hendra Susanto. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved