Disita KPK, Mercedes Benz Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN

Mobil Mercedes Benz yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
"Benar, aset tersebut belum tercantum dalam LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pesan singkat, dikutip Rabu (30/4/2025).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Hanya saja, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Selain mobil Mercedes Benz tersebut, KPK juga sudah menyita motor merek Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Sama seperti mobil Mercedes Benz, motor Royal Enfield tersebut ternyata juga tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.
Motor dan mobili ini disita terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved