Kuasa Hukum MNC: Transaksi Itu Sudah Kedaluwarsa

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, mendapat respon serius.
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), melalui Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukumnya, menjelaskan, transaksi tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa karena sudah dilakukan sejak tahun 1999.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluwarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya, jelas itu ada di KUHAP,” demikian disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers yang diadakan di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman juga menjelaskan bahwa Hary Tanoesoedibjo juga tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Sebab, saat terjadi transaksi tersebut PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebagai broker atau perantara saja dan hanya terlibat di awal transaksi. Selebihnya, baik BHIT dan Hary tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak Unibank dan CMNP.
“Karena MNC hanya aranger yang mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar Hotman menjelaskan.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman juga menunjukkan bukti-bukti dan dokumen yang konkret yang menurutnya masih disimpan dengan rapi oleh Hary Tanoe. Hotman menunjukkan bukti mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar Direksi CMNP dan Unibank.
“Pak Hary Tanoe masih menyimpan ini semua, bahkan dia bisa menyebutkan dengan detil setiap tanggal transaksi. Bahkan setiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, dan disitu sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved