Hari Ini, Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

Hari ini, Jumat (21/3/2025) pagi pukul 9.00 WIB, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution (AN).
Alfian akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan 21 Maret," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Harli, surat panggilan telah dilayangkan penyidik kepada Alfian.
Namun hingga kemarin, penyidik Kejagung masih menunggu konfirmasi dari Alfian atas pemanggilan tersebut.
Harli menyebutkan hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 147 orang saksi, termasuk dua ahli terkait perkara tersebut.
"Kemudian penyidik juga sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa direksi di Pertamina Persero," kata Harli.
Saat ini penyidik sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka yang terdiri dari 6 pegawai Pertamina dan 3 pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Kejagung, total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik Kejagung menyebutkan, 9 tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved