Digugat CMNP dan FABEM Bogor Raya, Ini Klarifikasi MNC

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam petitum gugatan tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memohon majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding (BHIT).
CMNP juga memohon majelis hakim menyatakan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding (BHIT) secara sendiri sendiri atau bersama sama telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Direktur CMNP, Hasyim menyatakan gugatan tersebut dilayangkan terkait transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang melibatkan pihak tergugat sehingga merugikan perseroan.
“Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Dalam surat tersebut, CMNP menggugat 4 pihak yakni Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo (tergugat I), PT MNC Holding Tbk (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Sengketa ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999. Di mana sertifikat deposito milik tergugat I ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Dalam transaksi tersebut NCD milik tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta. Sedangkan CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, NCD senilai US$10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002, pada 27 Mei 1999, Dan, NCD senilai US$18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002, pada 28 Mei 1999.
Dalam perjalanannya, NCD yang dikeluarkan oleh Unibank yang ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001, tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002. Diduga tergugat I sudah tahu bahwa penerbitan NCD-nya senilai US$28 juta itu, dilakukan secara tidak benar.
Atas kejadian ini, CMNP merasa dirugikan dan menuntut ganti senilai US$6,3 miliar, atau setara Rp103,4 triliun. Angka ini sudah memperhitungkan bunga 2% tiap bulan.
Ia menegaskan, bila gugatan ini dikabulkan berdampak baik pada keuangan perseroan sesuai dengan nilai transaksi tersebut.
Sebelumnya, RUPSLB CMNP pada tanggal 30 Desember 2024 ada kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar USD 28 juta
Sementara itu ada juga Kuasa Pemegang Saham lainnya yang meminta manajemen untuk mengusut tuntas terkait dengan NCD Unibank yang sudah hampir 20 tahun terabaikan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen.
Mengutip Sipp.pn- Jakartapusat. Go.id, gugatan ini diklasifikasikan dalam perkara melawan hukum.
Selain menghadapi gugatan dari CMNP, MNC Asia Holding dan MNC Land Lido, juga digugat perdata oleh Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM)karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
FABEM telah menunjuk Abdul Rachman SH selaku kuasa hukum dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst.
Sementara itu PT MNC Asia Holding Tbk (“Perseroan”) memberikan klarifikasi kepada media. Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi pada Selasa (4/3/2025), Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Terkait dengan pemberitaan mengenai adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ('CMNP") ditujukan, antara lain kepada PT MNC Asia Holding Tbk ("Perseroan"), yang telah beredar dengan tajuk berita bombastis karena dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp103,4 triliun, bersama ini disampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
2. Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk ("Unibank"), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit ("NCD") yang diterbitkan oleh Unibank ("Transaksi").
3. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD18 juta.
4. Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
5. Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
6. Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
7. Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.
8. Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.
9. Berkaitan dengan hak jawab ini mohon agar dimuat secara lengkap tanpa editing apa pun dalam:
a. Pemberitaan portal dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut.
b. Menjadi pemberitan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan Perseroan.
10. Terhadap pemberitaan-pemberitan tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi memuat hak jawab ini agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.
Demikian penjelasan dari MNC Asia Holding melakui keterangan tertulisnya. Keterangan tersebut dimuat tanpa ada editing dari pihak redaksi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved