Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).
Ronny ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers secara daring di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Ronny dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1," kata Kuntadi.
Dalam kasus sama, Kejagung juga sudah menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada akhir Maret kemarin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved