Kegiatan Retret Kepala Daerah Diduga Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan adanya dugaan tindak korupsi oleh PA/Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (25/2/2025).
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS dan ICW tersebut menilai penyelenggaraan kegiatan itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai bahwa agenda retret melenceng dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Desain orientasi ini juga tidak sesuai dengan skema pendidikan dan pembinaan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis bersama yang diterima Redaksi, Minggu (2/3/2025).
Kecurigaan bermula dari disebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025. Disebutkan pula bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Disusul kemudian Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, koalisi menilai, pemerintah justru tetap melaksanakan kegiatan orientasi untuk seluruh kepala daerah terpilih. Pelaksanaan agenda tersebut juga dipandang sangat kontroversial.
Selain menunjukkan inkonsistensi pemerintah soal efisiensi, konsep yang digunakan seolah sedang berupaya membawa pemerintah daerah ke arah sentralisasi dan bernuansa militeristik. Hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat tentang apa sebenarnya tujuan utama penyelenggaraan retret Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam Pasal 373 UU No. 23/2014 disebutkan, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Jika berdalih kegiatan tersebut merupakan pembinaan, yang berwenang adalah gubernur, bukan pemerintah pusat.
Selain itu, agenda retret kepala/wakil kepala daerah diduga kuat melanggar ketentuan Perpres pengadaan barang/jasa (PBJ) dan terdapat praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa kegiatan K/L/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dan prosesnya sejak perencanaan hingga serah terima merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa.
Agenda orientasi kepemimpinan atau disebut retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ditengarai bermasalah. Mulai dari kerangka konsep perencanaan hingga pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Anggaran dalam DIPA untuk melaksanakan kegiatan ini berjumlah Rp10.350.000.000 yang diperuntukan untuk 1.092 orang. Namun, koalisi menemukan terdapat sejumlah pelanggaran yang setidaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.
Kegiatan orientasi atau retret merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang sudah ditetapkan perencanaan pengadaannya oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Alih-alih tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kemendagri, koalisi tidak menemukan informasi pengadaan terkait agenda orientasi kepala/wakil kepala daerah. Namun di lapangan, diketahui sudah ada pihak swasta yang jadi penyedia pembantu pelaksana kegiatan tersebut yakni, PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Koalisi menilai ada empat catatan masalah yang menjadi indikator terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa. Seharusnya, jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Perpres PBJ, kegiatan ini wajib melalui proses tender. Metode yang sesuai dalam Perpres PBJ antara lain, e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Sejumlah metodenya tersebut tentu berbeda-beda, tetapi dengan nilai sesuai DIPA di atas Rp10 miliar, seharusnya menggunakan tender di mana tahapannya diatur dalam Pasal 50 Perpres. Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel. Kedua, kegiatan tersebut sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elite Partai Gerindra. Potensi konflik kepentingan berupa persekongkolan itu terjadi antara Kemendagri dan PT LTI yang juga dimiliki oleh kader Partai Gerindra, sebagai direktur, komisaris, dan pemegang saham. Kedua orang kader Gerindra yang dimaksud tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan juga ada yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Brebes.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa militerisme. Agenda itu sejatinya ditujukan untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan pemerintahan daerah dengan memenuhi standar tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance dan AUPB). Namun, adanya pendekatan militerisme yang digunakan untuk kegiatan instansi dan pejabat sipil; metode komando militerisme yang diterapkan, serta materi yang bersifat linear satu arah pusat ke daerah justru menggambarkan kembalinya rezim otoritarian seperti Orde Baru. Pemerintah daerah dinilai hanya dijadikan sebagai pelaksana komando pusat. Menurut koaliasi, hal tersebut jelas merusak sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dimandatkan konstitusi.
Keempat, terdapat dugaan kolusi yang dilakukan antara Mendagri dengan orang-orang yang ada di dalam Partai Gerindra. Dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ, mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999. Permufakatan atau kerja sama tidak dilakukan dengan tunduk pada aturan yang berlaku, baik secara substansi (dalam UU Pemda) maupun prosedur (Perpres PBJ).
"Oleh karena itu, kami mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan,” demikian tertulis dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebut.
Terlebih, koalisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum lain dan kerugian yang lebih besar akibat dari penyelenggaraan retret yang tidak transparan serta berubah-ubah informasinya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved