Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Jebloskan SYL ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), KPK bakal menjebloskan SYL ke penjara
"Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Lembaga antirasuah itu, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara SYL dapat dilakukan secara efektif.
"Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery. Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," ujar Tessa menambahkan.
Pada Jumat (28/2/2025), MA menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
Majelis hakim kasasi juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved