Revisi UU Minerba Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto meminta pemerintah berhati-hati dalam penerapan Revisi UU Minerba yang baru disahkan paripurna DPR.
“Jangan sampai hanya sekadar menguntungkan segelintir pengusaha, sementara merugikan keuangan negara,” ujar Mulyanto, dikutip Minggu (2/3/2025).
Mantan Anggota DPR Komisi Bidang Energi ini mengatakan, dalam UU Minerba yang baru disebutkan, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh IUP mineral dan batubara tanpa lelang.
“Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi batu bara mendapatkan keistimewaan membayar royalti pertambangannya sebesar nol persen. Ini kan insentif yang luar biasa besar,” ujarnya.
Menurut Mulyanto, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi mendapat IUP secara prioritas tanpa lelang, lalu badan usaha tersebut juga gratis tidak membayar royalti kepada negara.
“Kalau pemerintah tidak cermat dan hati-hati, maka pendapatan negara akan merosot, apalagi ketika harga komoditas sedang naik," ujar Mulyanto menjelaskan.
Selama ini, sambung dia, transaksi perdagangan surplus dan penerimaan negara meningkat utamanya karena kontribusi sektor mineral dan batubara.
"Jangan sampai pemerintah kena akal-akalan badan usaha swasta, yang proposalnya akan melakukan hilirisasi, namun prakteknya nihil. Untuk itu perlu kriteria yang jelas terkait indikator kinerja hilirisasi minerba serta pengawasan yang ekstra ketat,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved