DPR Didorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Pemerintah diminta mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Maraknya kasus megakorupsi yang diungkap oleh Kejaksaan Agung membuat UU Perampasan Aset menjadi hal yang mendesak.
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom senior dari Indef, Profesor Didin S Damanhuri. Dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan ‘Indonesia Gelap atau Terang: Perspektif Ilmu Ekonomi, Politik dan Hukum,’ Prof Didin mengatakan, dengan adanya undang-undang perampasan aset, maka seluruh harta haram kekayaan para koruptor bisa dirampas negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan.
“Bagaimana mega korupsi di Pertamina, bahkan sebelumnya di Asabri, Timah yang kalau diakumulasikan lebih dari 2000 triliun,” kata Prof Didin, dikutip Senin (17/3/2025).
Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang, maka pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tersebut bisa dikembalikan ke negara dengan jumlah yang fantastis.
“Kalau undang-undang perampasan aset ini bisa diundangkan, maka pengadilan sebenarnya nanti bisa punya cara, bagaimana aset-aset koruptor itu bisa disita, dan kemudian dikembalikan kepada negara dan ini nilainya akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Prof Didin menuturkan selama ini untuk mengembalikan dana yang dkorup ke negara, hanya lewat pengadilan dengan menyita sejumlah temuan penyidik dan wajib bayar dalam persidangan. Maka dari itu, DPR didesak untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.
“Itu sangat jauh dari dana yang dikorupsi. Oleh karena itu sebenarnya banyak pihak para ahli dan para akademisi dan koalisi masyarakat sipil mendesak undang-undang perampasan aset di DPR untuk segera bahas dan diundangkan,” pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved