Akademisi Sebut Pelanggaran Akademik Bahlul Memalukan

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo mengatakan pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia sangat memalukan. Menurutnya, academic cheating itu adalah dosa terbesar dalam dunia akademisi.
"Pelanggaran akademik, terutama academic cheating itu dosa terbesar dalam dunia akademik," kata Prof Kikiek, sapaan Profesor Hermawan Sulistyo, saat berbincang dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Rhenald Kasali melalui akun Youtube Rhenald Kasali dikutip Senin (17/3/2025).
Prof Kikiek yang sudah mengajar di sejumlah negara di dunia, mengaku baru pertama kali menemukan kasus seperti Bahlil Lahadalia.
"Saya mengajar dimana-mana di seluruh dunia, tidak menemukan pelanggaran akademik memalukan seperti kasusnya Bahlul ini," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kampus dan universitas adalah benteng terakhir peradaban.
"Sehingga apabila universitas sudah tercampur politik, dan ukuran power play-nya adalah kekuasaan, maka selesai," ujarnya.
Jadi, ujarnya menambahkan, jangan berharap sebuah bangsa akan maju kalau universitasnya sudah bercampur politik.
Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia (UI) masih berjalan, Bahlil sudah memasang gelar Doktor di depan namanya sebagai Menteri ESDM.
Di laman resmi Kementerian ESDM, ada gelar "Dr" di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.
Padahal menurut Universitas Indonesia, status Bahlil saat ini adalah belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Jadi, seharusnya Bahlil belum bisa menyematkan gelar Doktor.
Beberapa waktu lalu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, merespons tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan.
"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," ujar Prof Arie.
"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" sambungnya.
Selain itu, lanjut Prof Arie, tuntutan tersebut juga tidak tepat karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima empat Organ UI. Empat organ utama UI itu adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
"Artinya mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya," tegas Prof Arie. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved