Anggaran PSU Pilkada Ditekan, Dari Rp1 T Jadi Rp719 M

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berusaha menekan seefisien mungkin anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Ini (anggaran PSU) kami kira turun dari (yang dibahas di) rapat lalu lebih kurang Rp1 triliun lebih," kata Mendagri, M Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Menurut Tito, penurunan anggaran PSU Pilkada 2024 karena upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat hingga daerah.
Tito menjelaskan, anggaran itu, (menurut) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Pilkada ini berasal dari APBD, tanpa dibantu APBN.
"Tapi kami mengupayakan dua hal yang kami lakukan.Pertama kami memohon kepada KPU Bawaslu agar betul mengajukan efisien. Jadi seminimal mungkin, supaya tidak memberatkan APBD," kata Tito yang juga mantan Kapolri itu.
Mendagri dua periode itu memastikan anggaran yang akan digunakan untuk PSU berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sedapat mungkin kami menggunakan APBD yang ada, baik dari kabupaten (termasuk kota) maupun dari provinsi. Kami tentu menurunkan tim untuk menyisir efisiensi anggaran," kata Tito.
Tito menjelaskan, untuk menjalankan kebijakan itu pihaknya telah membuat surat tentang efisiensi anggaran, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran di Kementerian/Lembaga oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dan efisiensi anggaran daerah yang ditugaskan kepada Mendagri.
"Jadi kami menyisir daerah-daerah yang terutama PSU ini apakah anggarannya betul-betul efisien atau tidak. Sehingga kita harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya," kata Tito.
Tito menjelaskan, dari hasil rekap APBD-nya, yang berasal dari KPUD kebutuhan anggaran Rp429 miliar atau 59% lebih. Total Bawaslu dari 24 pemda hasil putusan MK yang PSU ini Rp158 miliar, TNI Rp38 miliar, dan Polri Rp91 miliar.
"Jadi totalnya Rp719 miliar," pungkas Tito Karnavian. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved