Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Koorporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan korporasi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi Shelter Tsunami di NTB.
"Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan ya dan lain-lain, masih kita dalami selama ini," kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Proyek pembangunan Shelter Tsunami di NTB ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).
Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat selesai dibangun pada 2014, namun bangunan ini disebut mengalami kegagalan sehingga ketika terjadi bencana malah tak bisa digunakan.
Namun berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), bangunan TES NTB tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Padahal, proyek ini seharusnya menghasilkan bangunan evakuasi yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman tsunami.
Belakangan, tim ahli ITB juga menemukan bahwa gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan.
Gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahkan gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini
Pada Senin 30 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka dalam perkara ini, yaitu Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). []
© Copyright 2025, All Rights Reserved