Walikota Surabaya Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah

Sejumlah perusahaan di Surabaya kedapatan menahan ijazah karyawan. Walikota Surabaya Edi Cahyadi mengancam akan bertindak tegas.
Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas untuk perusahaan di wilayahnya yang masih menahan ijazah karyawan. Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan.
Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," ujar Walikota Eri, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan menahan ijazah karyawan dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota Surabaya membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum.
Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
Edi juga menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah.
Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.
"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.
Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved