Ijazah Ditahan Perusahaan, 31 Karyawan Lapor Polisi

Sebanyak 31 karyawan melaporkan ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, dari 12 perusahaan yang dilaporkan, ternyata mengerucut ke satu perusahaan yang sama.
Zaini menyampaikan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.
"Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujar Zaini, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan.
"Semua ada di DPM-PTSP, kita koordinasi dengan DPM PTSP, DPRKPP, Dinas LH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya," tuturnya.
Di samping melakukan pendataan, Zaini mengungkapkan bahwa Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah.
"Semua boleh melaporkan," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved