RUU Perkoperasian Diharapkan Bisa Lindungi Koperasi

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) berharap revisi UU Perkoperasian bisa memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi.
Revisi UU Koperasi ini juga diharapkan bisa menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.
Menurut Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian penting untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.
"Kami berharap RUU Perkoperasian benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," ujar Kartiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).
Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
"Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya," ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem Komisi VI DPR, Rachmat Gobel juga memandang RUU Perkoperasian penting agar koperasi tetap menjadi pilar utama perekonomian Indonesia.
"Kalau hanya sekadar membuat undang-undang itu bisa dilakukan dalam sehari. Tapi yang lebih penting adalah memastikan UU ini benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi, apalagi dengan target ekonomi kita sebesar 8 persen," ujarnya.
Yang tak kalah penting, regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan dan tantangan global yang dihadapi koperasi era modern.
"Revisi UU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan kebijakan dan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional," pungkas Rachmat Gobel. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved