Menkes Akan Ubah Sistem Pengelompokkan Rumah Sakit Indonesia

Sistem pengelompokan tarif rumah sakit di Indonesia yang saat ini menggunakan model INA-CBG's dianggap tak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Budi, model INA-CBG's yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di Tanah Air.
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana mengubah sistem tersebut. Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga nggak cocok," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa dalam sistem yang ada, referensi rumah sakit kelas A seringkali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak. Padahal seharusnya kelas rumah sakit berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.
Sebagai contoh, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.
“Semua presiden juga kalau sakit mata, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi ya ke Jakarta Eye Center, itu artinya dia harus Kelas A. Jangan hanya karena kamarnya kecil cuma 50 dia kasih Klas B. Nah, itu yang akan kita ubah dan itu akan berpengaruh ke DRG'S. Kemudian nanti Kelas KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) juga masuk,” kata Budi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved