Penyebab Kecelakaan Maut Tol Ciawi Terungkap

Penyebab terjadinya kecelakaan maut yang dipicu truk pengangkut galon Aqua di Gerbang Tol (GT) Ciawi KM 41, Kota Bogor, akhirnya terungkap.
Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon tersebut sudah sadarkan diri dan bisa dimintai keterangan oleh polisi.
Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Afandi, membeberkan kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan maut di GT Ciawi KM 41 yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan 8 orang di lokasi kejadian.
Edwin mengatakan, dalam penanganan kasus kecelakaan lalu-lintas di KM 41 pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian, mulai dari olah TKP, ramp check.
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap para saksi yang ada di TKP, maupun saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut.
"Terkait kecelakaan lalu lintas di GT Ciawi KM 41 ini terdapat beberapa fakta. Pertama, yaitu tersangka BW (sopir truk) mengemudi kendaraan dengan tidak wajar, atau melaju dengan kecepatan 100 km/jam. Seharusnya hanya diperbolehkan 80 km/jam," kata Edwin di Mapolresta Bogor Kota, dikutip Minggu (16/2/2025).
Fakta lainnya, lanjut Edwin, yakni kendaraan yang dibawa oleh tersangka bermuatan galon seberat 24 ton. Seharusnya, kata dia, truk tersebut berkapasitas 12 ton, sehingga overload sebanyak 12 ton.
Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV pelaku mengemudi kendaraannya dengan zig-zag. Sedangkan hasil pemeriksaan ramp check, dijelaskan Edwin, terdapat beberapa kendala teknis, yaitu pada kondisi pengereman sudah tidak sesuai standar publikasi.
Terdapat komponen yang tidak standar atau yang sudah terjadi kerusakan akibat penggunaan. Sehingga menyebabkan beberapa kondisi seperti tromol dan kampas rem itu sudah tidak lagi berfungsi dengan baik.
"Sehingga, ini menyebabkan kekuatan daya tangkap cakram pada kampas rem atau daya pengereman berkurang. Gambarannya adalah dengan adanya kelebihan muatan dan kurangnya cengkram rem ini menyebabkan kendaraan itu tidak bisa dikendalikan dengan baik apabila akan dilakukan perlambatan kendaraan,"urainya.
Sementara, hasil pemeriksaan di TKP memang kondisi truk yang dikendarai tersangka sudah dalam kondisi terbakar.
"Kita juga sudah minta keterangan sopir bahwa ternyata sopir saat itu akan memasukkan ke gigi atau persneling yang lebih rendah, namun pada saat akan dilakukan itu ada sedikit macet, sehingga sopir tidak bisa memindahkan persneling ke posisi lebih rendah yang terkunci posisi netral," kata Edwin.
"Dari kondisi tersebut kita secara pasti dengan alat bukti yang ada bahwa sopir telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu melanggar batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, kemudian melanggar aturan daya angkut kendaraan," lanjut Edwin. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved