Pengamat: Putusan MK, Gugatan CMNP ke MNC Tidak Kedaluwarsa

Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya, mengatakan, apabila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding tidak bisa disebut kedaluwarsa.
Fandy juga menjelaskan, ada perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan Zero Coupon Bond (ZCB).
Pernyataan Fandy menyinggung terkait kasus dugaan NCD bodong yang menyeret MNC Asia Holding dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.
Sebelumnya, pengacara MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutape, menyebut kasus NCD itu sudah kedaluwarsa.
"Hotman Paris keliru sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond (ZCB). NCD bukan merupakan surat utang obligasi," kata Fandy Thesna Widya, Kamis (13/3/2025).
Akademisi Untag ini juga menyoroti klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) yang mengaku dirinya hanya bertindak sebagai arranger atau perantara.
Sebab, kata Fandy, sepengetahuannya CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank karena yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai terjadinya pertukaran (swap) PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama yakni Hary Tanoe.
"Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silakan yang jujur, yang menjadi arranger siapa?" kata Fandy dengan nada bertanya tegas.
Menurut Fandy, apa yang sesungguhnya terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta Dolar AS melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.
Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.
"Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam Dolar AS dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam Dolar AS," kata Fandy.
Selain itu, Fandy menyebut pernyataan Hotman Paris terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.
Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa," pungkas Fandy.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutape selaku kuasa hukum Hary Tanoe menyebut kliennya hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.
Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP.
Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer). Artinya, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan, dianggap sebagai pemiliknya.
Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved