Pengamat Nilai Revisi UU TNI & Kejaksaan, Ancaman ke Sipil

Peran TNI, Polri dan Kejaksaan dalam menjaga supremasi sipil disorot Akademisi Sosial dan Kepolisian, Sidratahta Muhtar (Sidra).
Sidra menyoroti belakangan ini semakin meluas peran dan fungsi TNI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini.
"Sebab jika mengacu pada terms of reference Pemuda Muslimin Indonesia bahwa revisi UU TNI dan UU Kejaksaan bertujuan memperkuat peran kedua institusi tersebut dalam merespons tantangan baru," Sidratahta Muhtar dalam diskusi bertajuk Sinergi dan Kontribusi Pemuda Muslim untuk Negeri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia di Green Forest Hitel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025).
Namun, kata Sidra, revisi UU TNI dan UU Kejaksaan dipandang mengancam terjadinya abuse of power dan supremasi sipil.
“Pandangan Pemuda Muslimin tersebut penting untuk dicermati apabila mengikuti perkembangan terbaru khususnya dalam pemerintahan Prabowo, dengan kembali meluasnya peran dan fungsi militer di masa damai,” kata Sidra.
Sidra menyebutkan alasan pemerintah yakni legitimasi Komandan Koppasus bahkan menjadi Dirut Bulog dengan dasar bahwa Indonesia harus bisa bertahan di tengah guncangan global dengan membangun ekosistem kebijakan yang baik.
“Berarti dinamika geopolitik akan berdampak pada ancaman food security kedepan,” kata Sidra.
Sedangkan, legitimasi kehadiran Polri di ranah sipil, karena Korps Bhayangkara sudah bagian dari civilian inuniform.
Di mana di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan keteraturan sosial maka dibutuhkan kehadiran polisi dengan berbagai model pemolisian yang dilakukan baik di dalam fungsi utama polisi maupun di ranah kementerian/lembaga negara.
“Hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak," kata Sidra.
Sidra mengatakan, dalam sistem negara demokrasi adalah bagaimana mendorong peran-peran berbagai cabang kekuasaan; eksekutif, yufdikatif dan legislatif dengan mengaktifkan civilian oversight/public control (pengawasan publik) oleh berbagai kekuatan masyarakat sipil.
Sementara itu, Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, mengatakan, revisi UU TNI dan Kejaksaan memunculkan berbagai kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, pelemahan supremasi sipil, serta ancaman terhadap demokrasi dan HAM.
Menurut Muhtadin, pembahasan revisi ini perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum.
“Revisi UU TNI dan UU Kejaksaan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda. Namun keduanya terkait dengan upaya modernisasi, penyesuaian dengan dinamika hukum, dan tantangan yang dihadapi institusi masing-masing,” pungkas Sabili. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved