Pelapor Kasus Suap 95 Anggota DPD Serahkan Bukti ke KPK

Mantan staf Anggota DPD periode 2024-2029 Rafiq Al-Amri, Muhammad Fithrat Irfan, menyerahkan bukti terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukti yang diserahkan ke KPK itu berupa rekaman suara dengan seorang petinggi partai politik (parpol).
Bukti rekaman itu disampaikan langsung Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
"Pak Irvan diminta untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan. Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau (Irfan) pada Desember 2024 yang lalu," kata Azis Yanuar kepada wartawan.
Menurut Azis, dalam waktu dekat ini, KPK disebut akan melanjutkan proses laporannya dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk anggota DPD maupun pihak lainnya.
"Buktinya tadi ada rekaman, rekaman pembicaraan antara Pak Irvan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut. Bosnya 1 dari 95 orang yang menerima," ungkap Azis.
Menurut Azis, kliennya juga mendapatkan intimidasi dan ancaman karena telah membuat laporan kepada KPK.
"Ada pihak tersebut meminta Pak Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman," sebut Azis.
Pelapor kasus suap DPD RI, Irfan, menceritakan, 6 Desember 2024 lalu, dirinya telah melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Rafiq Al-Amri (RAA) yang juga merupakan mantan bosnya.
"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota Dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Menurut Irfan, nominal uang yang diterima terkait pemilihan Ketua DPD adalah sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) per orang. Sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sebesar 8.000 dolar AS per orang.
"Jad ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima," ungkap Irfan.
Penyerahan uang itu dilakukan secara door to door ke ruangan anggota DPD dalam bentuk dolar AS. Selanjutnya dikonversi ke rupiah. Para staf anggota DPD diminta untuk disetorkan ke rekening anggota DPD masing-masing.
"Saya berempat semuanya. Saya, saudara RAA, bos saya itu, ada dua perwakilan yang dititipkan dari Ketua DPD yang terpilih ini. Itu diposisikan sebagai bodyguard, satu bodyguard, satu driver. Untuk mengawal uang ini, biar nggak bisa tertangkap OTT di jalanan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka-mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini, memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," ungkap Irfan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved