KPK Panggil Zumi Zola Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, hari ini, Senin (02/04). Ia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (02/04).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Zumi sebagai tersangka pada Kamis (15/02) lalu.
KPK berharap Zumi Zola untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik hari ini. “Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ujar Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
KPK menduga, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
© Copyright 2025, All Rights Reserved