Ini Kronologi Anggota GRIB Bakar Mobil Polisi di Harjamukti

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengungkap kronologis pembakaran mobil petugas di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Pembakaran mobil petugas tersebut berawal dari tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti, melakukan pengancaman," kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurut Abdul Waras, awal mulai kejadian ini dimana pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti dihalangi oleh TS beserta simpatisannya.
"Pengancaman juga disertai intimidasi kepada karyawan maupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran," kata Abdul Waras.
Bahkan, kata Abdul Waras, ancaman juga disertai dengan memberikan tembakan ke arah eskavator.
"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca eskavator hingga pecah dan mengenai kaki dari operator eskavator," kata Abdul.
Selanjutnya, simpatisan ormas itu turut menghalang-halangi mobil penyidik polisi dan kemudian membakarnya.
Polisi mengusut kasus ini dan ternyata aksi yang dilakukan tersangka itu merupakan pengamanan proyek berkedok atau pun berlindung di balik kelompok ormas. Hal itu kerap dilakukan TS ke pihak properti.
TS berdalih ketika akan melakukan pemagaran di lahan tersebut, dia memiliki hak di tanah yang akan dipagari.
"Yang bersangkutan ini sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti," kata Kapolres Abdul Waras.
Dlam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok.
Masing-masing tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka memiliki peran berbeda. Tersangka RS berperan menutup portal dan memukul anggota bernama Aipda Ariek.
Tersangka GR berperan membakar mobil Daihatsu Xenia milik petugas. ASR melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal
Selanjutnya, LA yang merupakan perempuan memiliki peran menghasut warga/anggota lainnya membakar mobil anggota polisi Polres Depok.
LA bahkan berteriak 'bakar....bakar....bakar'.
Terakhir, LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved