Ketua Komisi III DPR Sepakat SKCK Dihapus

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dirinya sepakat dengan usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) soal penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Habib, SKCK dinilai justru kerap menyulitkan masyarakat ketika menjadi persyaratan, termasuk saat melamar kerja.
Warga harus menyiapkan banyak ongkos saat mengurus SKCK, dari biaya administrasi dan pengeluaran lainnya.
"Kalau saya pribadi [setuju], tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah [ada] SKCK," kata Habiburokhman, Kamis (27/3/2025).
Menurut Habib, adanya persyaratan SKCK membuah masyarakat sulit. "Misalnya saya mau cari kerja perlu SKCK, itu benar-benar. Satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya," kata Habib yang juga Politisi Gerindra itu.
Habib mengaku sudah beberapa kali membahas urgensi SKCK dalam rapat bersama Polri di Komisi III.
Habib kerap mempertanyakan esensi dan signifikansi surat yang dirilis Polri tersebut.
Sebab, kata Habib, SKCK tidak menjamin pemiliknya bersih dari masalah.
Habib juga mengungkapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan. Sehingga adanya SKCK justru hanya merepotkan polisi maupun warga.
"Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK," kata Habib.
Ada pun, pendapat dar kalangan DPR itu muncul setelah Kementerian HAM mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya SKCK dihapus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan, salah satu tujuan usulan itu demi mempermudah mantan narapidana mendapat pekerjaan saat kembali ke masyarakat.
Menurut Nicholay, Kementerian HAM juga telah berkirim surat ke Kapolri yang ditandatangani langsung Menteri HAM, Natalius Pigai.
"Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nicholay menjelaskan, usulan penghapisan SKCK ini diperoleh setelah Kementerian HAM mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Ada seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
"Usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja tapi juga untuk seluruh masyarakat," pungkas Nicholay. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved