Kasus Hasto, KPK Panggil Agustiani Tio Tapi Tak Datang

Hari ini, Jumat (27/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 1 orang sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Seorang saksi yang dipanggil, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku ibu rumah tangga. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024)
Agustiani merupakan terpidana dalam perkara ini.
Hingga menjelang tengah hari Agustiani Tio belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Selasa (24/12/2024), KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.
Dua tersangka baru itu adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto.
Hasto dan Donny disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Menuru KPK, uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK tidak merinci berapa anominalnya.
Selain jadi tersangka penyuapan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK juga sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024 []
© Copyright 2025, All Rights Reserved