Jaksa Agung Perintahkan Eksaminasi Kasus Tariq

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan eksaminasi berkas terdakwa kasus Bank Century, Tariq Khan. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya hukuman ringan terhadap terdakwa perkara penggelapan dan pencucian uang kredit Bank Century, Tariq Khan, pada rapat kerja Tim Pengawasan Bank Century DPR akan ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Saya tadi pagi ditelepon Jaksa Agung dan diperintah untuk mengeksaminasi berkas Tariq Khan," ungkap Jamwas Marwan Effendy seusai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/02).
Menurut Marwan, eksaminasi itu dilakukan karena Tariq divonis dengan pidana 10 bulan penjara. Sementara, tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. Marwan mempertanyakan jaksa yang tidak banding atas putusan hakim. Proses eksaminasi akan mengungkap apakah memang fakta hukum seperti itu atau ada faktor lainnya.
Marwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus Tariq akan dilakukan jika memang terdapat hal-hal mencurigakan dalam eksaminasi. "Kita eksaminasi berkasnya dulu. Kalau dari berkas-berkasnya itu nanti ada yang mencurigakan, baru kita lakukan."
Nama Tariq Khan muncul dalam rapat kerja antara Tim Pengawas Kasus Bank Century dengan dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, Rabu (16/02).
Dalam rapat tersebut, pengacara Linda, Sutedja Sugianto, mengungkapkan adanya ketidakadilan yang diterima oleh kliennya, Arga, yang dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sutedja mengungkapkan, terdapat nama Tariq Khan yang merupakan pemilik empat perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp360 Miliar dari Bank Century. Sutedja mengaku heran, Tariq hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis dengan pidana 10 bulan penjara.
Selain itu, Sutedja mengungkapkan nama Haposan Hutagalung sebagai pengacara Tariq ketika itu. Saat ini, Haposan menjadi terpidana kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan.
© Copyright 2025, All Rights Reserved