Hakim Kabulkan KPK, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), akhirnya ditunda.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan sidang.
Hakim Tunggal, Afrizal Hady, mengabulkan permintaan KPK untuk menunda persidangan praperadilan terkait perkara dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, selama satu pekan. Sedangkan KPK meminta sidang ditunda selama 2 pekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal Hady, Senin (3/3/2025) siang.
Dengan penundaan ini berarti sidang praperadilan perkara dugaan suap ini akan kembali digelar pada Senin 10 Maret 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal, Rio Barten Pasaribu juga mengabulkan permintaan KPK.
"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret 2025. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata Hakim Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, Kamis (13/2/2025) lalu, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, praperadilan pertama yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.
Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan.
Menurut hakim, seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.
Setelah ditolaknya gugatan peradilan tersebut, Kamis (20/2/2025), KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved