Amien Rais: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan, menggunakan ijazah palsu masuk kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat yang bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.
A Amri | 29 Apr 2025 | Selengkapnya