Belum Dibahas DPR, Ada Pasal RUU Polri Berpotensi Polemik

RUU Polri termasuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya telah dimulai sejak 2024.
Berdasarkan draf RUU Polri yang beredar, terdapat sejumlah pasal yang diusulkan mengalami perubahan, berpotensi menuai sorotan publik.
Berikut pasal-pasal yang berpotensi menuai sorotan
1. Pasal 16 ayat 1 huruf q
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pasal ini karena berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat publik serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Pasal 14 ayat 1 huruf g
Usulan perubahan dalam pasal ini menyebutkan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini berpotensi menjadikan Polri sebagai 'investigator superbody' dengan kewenangan yang terlalu luas.
3. Pasal 16A
Pasal ini mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional. Usulan ini dinilai bisa memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, bahkan melebihi lembaga intelijen lain seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.
4. Pasal 30 ayat 2
Draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Jika aturan ini disahkan, usia pensiun anggota Polri akan menjadi 60 tahun, sementara bagi mereka yang memiliki keahlian khusus menjadi 62 tahun, dan pejabat fungsional 65 tahun. Usulan ini ditentang masyarakat sipil karena dikhawatirkan menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Polri serta memperparah masalah penumpukan perwira tinggi.
Pasal-pasal bermasalah tersebut diharapkan menjadi perhatian DPR RI. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan kesiapan untuk membahas RUU Polri jika dianggap mendesak. Namun, untuk saat ini, DPR masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga awal pekan ini belum ada jadwal pembahasan RUU Polri.
"Belum ada surat presiden (Surpres) yang masuk ke DPR untuk memulai pembahasan RUU Polri," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan hal serupa, menegaskan bahwa revisi UU Polri belum menjadi prioritas saat ini. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved