THR ASN Cair 10 Maret, Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.
Pencairan THS ASN dilakukan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran, sementara pekerja swasta akan menerima THR paling lambat 1 minggu sebelum hari raya.
THR ini akan mulai dicairkan pada 10 Maret 2025, atau tiga pekan sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Untuk itu, kata Menko Airlangga, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN. Anggaran itu termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut dipastikan telah tersedia dan bersumber dari APBN.
Menurut Airlangga, percepatan pencairan dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat selama Ramadan.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip Selasa (4/3/2025).
Menko Airlangga mengatakan, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025.
Pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, seperti bantuan sosial (bansos) dan program khusus Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (TPP bagi pegawai daerah). Besaran THR akan mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Sedangkan, PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved