Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.
A Amri | 21 Agu 2024 | Selengkapnya© Copyright 2025, All Rights Reserved