Pengusaha Ancam Wanita Pakai Pistol Terancam 10 Tahun Penjara

Aksi koboi seorang pria pengusaha yang mengancam wanita penumpang mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang viral beberapa waktu lalu, ditangkap Polisi.
Pria yang ada di dalam video viral tersebut adalah seorang pengusaha ikan koi ternama, Hartono Soekwanto (53).
Dalam video itu terlihat Hartono terlihat menggedor-gedor mobil sambil menenteng senjata api.
Hartono juga mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu kendaraan yang ditumpangi beberapa perempuan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, tindakan Hartono dipicu oleh perasaan tidak terima setelah hubungannya dengan mantan kekasihnya, NA (29) berakhir.
Dua bulan setelah berpisah, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA.
"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Tri, Rabu (5/3/2025).
Dalam kejadian itu, mobil dikemudikan NA yang membawa dua penumpang lain, yakni IZ (22) dan RKF (26) berhasil dihentikan Hartono.
Saat itu, bukannya berbicara baik-baik, Hartono malah menunjukkan perilaku agresif.
Hartono menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan menenteng pistol di lengan kanannya.
"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," jelas Tri.
Selain itu, Hartono juga mengacungkan jari tengah, seolah ingin menakut-nakuti para penumpang di dalam mobil.
Menurut pengakuan Hartono, mobil Toyota Raize yang dikendarai NA adalah pemberiannya selama mereka masih berhubungan dekat.
"Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," ungkap Tri.
Setelah aksinya viralnya itu, Hartono menyerahkan diri ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).
Saat ini Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksinya tersebut.
"Betul, pelaku tadi sudah ada itikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan," kata Tri.
Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Hartono terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum, meskipun didasari oleh persoalan pribadi," kata Tri. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved