Makan Korban, Bus Klakson Telolet Bakal Ditilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang keras para sopir maupun operator bus memasang dan menggunakan klakson "telolet".
Untuk itu petugas kepolisian akan menertibkan klakson telolet yang terpasang di sejumlah bus antar kota antar provinsi.
"Kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Agus mengatakan, apabila masih tetap membandel maka sopir bus yang kedapatan memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang.
Penilangan diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami lakukan tilang," kata Agus.
Ada pun, fenomena klakson telolet kerap memakan korban jiwa. Terbaru bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten.
Anak tersebut meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat ingin mendengar klakson telolet. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved