Budi Arie Tolak Komentar Soal Korupsi PDNS

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) sudah memeriksa tujuh saksi dan masih akan bertambah 70 saksi lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami kasus korupsi PDNS.
"Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Rabu (19/3/2025)
Ia mengatakan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025) dengan jumlah orang yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang. Bani mengatakan, Kejari Jakpus berencana memeriksa 70 orang saksi lainnya dalam kasus PDNS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.
"Masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ujar Bani.
Bani menegaskan, Kejari Jakpus berkomitmen dalam penanganan kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami berkomitmen dalam penegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini," kata Bani.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Bahkan, pihaknya sudah siap untuk memberikan data yang dibutuhkan penegak hukum.
"Kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya dikutip Sabtu (22/3/2025).
Meutya memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Namun, Meutya tak banyak berkomentar saat ditanya mengenai koordinasi dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie.
Kasus PDNS diduga terjadi di era kepemimpinan Budi Arie, yaitu pada 2023-2024. Budi Arie, yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi selalu menolak mengomentari kasus tersebut.
Menteri Koperasi sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi enggan berkomentar terkait kasus itu.
Ketika dicegat wartawan di Hotel BIdakara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat (21/3/2025), Budi Arie Setiadi terkesan menghindar dari pertanyaan mengenai kasus yang terjadi pada masa jabatan dirinya sebagai Menteri Kominfo.
"Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau (komentar). Itu biar tanya ke Kementerian Digital saja,” kata Budi di Hotel Bidakara, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Kasus ini bermula dari proyek PDNS dengan perusahaan PT Aplikanusa Lintasatra bernilai Rp60 miliar pada 2020. Penyidik Kejari Jakpus menilai pemenangan terhadap Aplikanusa Lintasatra dalam proyek ini melawan hukum. Diduga ada kongkalikong antara pejabat Komdigi dan pihak swasta untuk memenangkan perusahaan tertentu. Dan ini tidak terjadi hanya sekali proyek.
Pada 2021, Aplikanusa Lintasatra kembali mendapatkan proyek PDNS senilai Rp102,6 miliar. Setahun kemudian, perusahaan itu pun kembali menang proyek dengan anggaran Rp188,9 miliar. Proyek ratusan miliar berlanjut, pada 2023 yang memenangkan Lintasatra menggarap proyek pekerjaan komputasi awan senilai Rp350 miliar dan 2024 senilai Rp256,5 miliar.
Namun, sejumlah proyek itu diduga dilakukan tidak sesuai persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved