KPK Pastikan Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan, status hukum mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) masih sebagai saksi.
RK berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di media cetak maupun elektronik tahun 2021-2023.
"Saksi (status hukum Ridwan Kamil)," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Menurut Setyo, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai alat bukti saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06 RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Senin (10/3/ 2025).
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo.
Meskipun tidak banyak barang yang diamankan, namun Setyo memastikan barang yang diamankan relevan dengan perkara yang ditangani KPK.
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," kata Setyo.
Namun Setyo tidak menjelaskan lebih detail dokumen apa dan barang-barang apa yang disita tim penyidik dari rumah mantan calon gubernur DKI Jakarta itu.
"Ya macam-macam lah ada beberapa. Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," pungkas Setyo. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved