Korupsi CPO, Pengacara Terdakwa Diancam Jika Tak Beri Suap

Kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 terus menuai perhatian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengacara ketiga terdakwa korupsi sempat diancam akan dijatuhi hukuman maksimal jika tidak ada pemberian uang suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ancaman itu disampaikan oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga terdakwa korporasi.
"Tersangka WG (Wahyu) menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Qohar mengatakan dalam pertemuan itu Wahyu juga sempat menanyakan biaya yang bisa disediakan oleh para terdakwa korporasi. Akan tetapi Ariyanto belum bisa menjawab karena mengaku harus melaporkan kepada kliennya terlebih dahulu.
Setelahnya, Ariyanto melaporkan ancaman itu kepada rekannya Marcella Santoso. Qohar mengatakan Marcella kemudian berkomunikasi dengan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei terkait permohonan pengurusan perkara.
"Tersangka MS (Marcella) menyampaikan informasi yang diperoleh tersangka AR (Ariyanto) bahwa tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," ujarnya menjelaskan.
Kasus suap ini menggegerkan dunia peradilan di Indonesia. Apalagi belakangan terus muncul pengakuan-pengakuan yang disampaikan oleh Jaksa dan pengacara.
Para pengamat bahkan menyebut, para hakim yang terlibat dalam kasus suap ini sangat memalukan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved