Jaksa Kembalikan Berkas Kades Kohod ke Polisi

Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan, dikembalikan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke Bareskrim Polri.
"Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Selasa (25/3/2025).
Harli menjelaskan, berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Menurut Harli, dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Harli mengatakan, berdasarkan hasil analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
"Juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal," kata Harli.
Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Harli, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Untuk itu, kata Harli, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Harli.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved