Ketua PBNU: Tak Masuk Akal TNI Aktif Bisa Masuk Kejagung

Prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Atas ketentuan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilainya tidak masuk akal.
Savic Ali menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic Ali dalam keterangannya di laman resmi NU, dikutip Senin (17/3/2025).
Menurut Savic, personel TNI aktif masih bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun bila masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung maka menurut Savic memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," kata Savic.
Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), berharap TNI bisa fokus dalam urusan pertahanan negara. Jadi TNI tidak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.
"Karena langkah itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," kata Yenny Wahid.
Menurut Yenny, bila TNI masuk dan menduduki jabatan sipil maka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan.
"Komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI. Kami minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI. Mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus dikritisi," kata Yenny Wahid.
Ada pun salah satu poin dalam pembahasan RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 kini menjadi 16 usulan lembaga.
Tambahan pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung, dan BNPP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved