Ketua DPR RI Puan Maharani Sahkan RUU TNI Jadi UU

Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Rapat Paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, Kamis (20/3/2025) siang, resmi mengesahkan RUU perubahan Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI jadi Undang-Undang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum mengetuk palu tanda pengesahan, Puan Maharani berulang-ulang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi dan peserta rapat untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
Dalam sidang yang juga disiarkan langsung itu, Puan meminta persetujuan pengesahan RUU TNI sebanyak 3 kali.
Permintaan pertama dan kedua dilakukan Puan berturut-turut setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto membacakan laporan hasil akhir pembahasan RUU TNI.
Utut Adianto yang juga politisi PDIP, selanjutnya menyerahkan dokumen RUU TNI itu ke Puan selaku pemimpin rapat.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota DPR di rapat paripurna usai menerima dokumen itu.
"Setuju!" jawab peserta sidang.
Meski telah mendapatkan persetujuan dari anggota rapat, Puan kembali meminta persetujuan kepada para anggota dewan untuk mengesahkan RUU TNI.
"Berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu.
"Setuju!" jawab peserta sidang dengan suara lantang.
Puan kembali meminta persetujuan untuk ketiga kalinya setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab anggota DPR RI peserta rapat paripurna.
Dalam RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved