Pergub Zona Bebas Air Tanah di Jakarta Harus Segera Diberlakukan

Warga Jakarta diharapkan tak lagi menggunakan air tanah untuk kebutuhan air. Pemenuhan air untuk warga Jakarta melalui pipanisasi sudah semakin mendesak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk segera menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto.
"Pergub ini juga sudah mengatur adanya sanksi. Sehingga jika diimplementasikan dengan baik maka diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih atau air minum melalui jaringan perpipaan," kata Sugiyanto dalam diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Menurut Sugiyanto, perlu peran aktif leading sector pengawasan yakni, Dinas Sumber Daya Air bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk pro aktif melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak.
"Tidak kalah penting tentunya adalah partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan agar sumber daya air untuk masa depan tetap terjaga dan penurunan muka tanah atau land subsidence di Jakarta bisa diminimalisir," kata Sugiyanto.
Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI), Andi Wijaya alias Adjie Rimbawan menyampaikan, hingga saat ini masih ada warga Jakarta, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang masih sulit untuk mendapatkan akses layanan air bersih.
"Kami sangat mendukung PAM Jaya mengoptimalkan jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih/minum warga," kata Adjie.
Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, Perumda PAM Jaya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030.
"Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 Skala Rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer," kata Gatra. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved