Kemenaker Janji Kawal Terus Hak Buruh Sritex Korban PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak akhir Februari lalu.
Hal yang menjadi fokus Kemenaker adalah pemenuhan hak karyawan terkait upah, pesangon, THR dan manfaat jaminan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa kurator telah membayarkan upah pekerja hingga Februari 2025, namun belum membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
"Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (12/3/2025).
Kemenaker juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan kurator agar pembayaran hak pekerja segera terealisasi. Dengan harapan para pekerja sudah bisa menerima haknya sebelum Idulfitri 1446 H.
"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ujar Yassierli.
Terkait jaminan sosial, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, tim Kemenaker bersama satuan tugas (Satgas) di kantor Sritex, Solo, tengah membantu administrasi pencairan JKP yang dapat diakses melalui platform Siap Kerja.
Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan yang meningkatkan manfaat JKP.
Dalam revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen.
"Kemudian kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja dan kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja," sambungnya.
Kemenaker juga memastikan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten, serta serikat pekerja untuk melengkapi berkas klaim JHT dan JKP.
Dengan jumlah pekerja terdampak mencapai ribuan, proses ini menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan berbagai dokumen, seperti surat PHK dan tanda lapor dari Disnaker.
"Kami dalam koordinasi Kemenko Perekonomian melakukan koordinasi dengan kurator, jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran (hak buruh Sritex)," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved